Garansi jasa pengerjaan selama 7 hari kalender
Masa garansi dihitung sejak tanggal Service yang tercantum pada nota atau bukti Service. Hari Service dihitung sebagai hari pertama.
1. Tujuan Kebijakan
Kebijakan Garansi Service Putra Bungsu Motor dibuat untuk memberikan kepastian kepada pelanggan, menjelaskan pekerjaan yang mendapatkan garansi, mengatur proses klaim, dan mencegah perbedaan informasi mengenai garansi.
2. Cakupan Garansi
A. Garansi Jasa Pengerjaan
Garansi jasa berlaku selama 7 hari kalender untuk semua jenis pekerjaan, terhitung sejak tanggal Service pada nota atau bukti Service.
Garansi jasa hanya mencakup:
- Pekerjaan yang dilakukan oleh PBM.
- Pekerjaan yang tercantum dalam nota atau bukti Service.
- Keluhan yang berkaitan langsung dengan pekerjaan sebelumnya.
- Klaim yang diajukan sebelum masa garansi berakhir.
- Pekerjaan yang memenuhi seluruh syarat garansi.
Garansi jasa tidak otomatis mencakup kerusakan pada bagian lain yang tidak dikerjakan PBM.
B. Garansi Sparepart
Sparepart tidak otomatis mendapatkan garansi dari PBM. Garansi sparepart hanya berlaku jika:
- Garansi disepakati sebelumnya antara PBM dan pelanggan.
- Kesepakatan dicantumkan dalam nota atau bukti Service.
- Sparepart yang mendapatkan garansi disebutkan dengan jelas.
- Masa berlaku dan cakupan garansi dicantumkan.
- Ketentuan penggantian atau penanganannya dijelaskan.
Masa dan cakupan garansi dapat mengikuti ketentuan produsen atau distributor. Jika tidak terdapat kesepakatan tertulis, sparepart tidak dianggap mendapatkan garansi dari PBM.
C. Sparepart Milik Pelanggan
Sparepart yang dibawa atau dibeli sendiri oleh pelanggan tidak mendapatkan garansi sparepart dari PBM.
PBM tidak bertanggung jawab atas kualitas, keaslian, kesesuaian, usia pakai, atau kerusakan yang berasal dari sparepart tersebut.
Jasa pemasangan sparepart milik pelanggan tetap mendapatkan garansi pengerjaan selama 7 hari kalender, terbatas pada kualitas jasa pemasangan yang dilakukan PBM.
3. Masa Garansi
Jasa Pengerjaan
7 hari kalender
Berlaku untuk semua jenis pekerjaan sesuai ketentuan.
Sparepart dari PBM
Sesuai kesepakatan
Harus tertulis dalam nota atau bukti Service.
Pemasangan Sparepart Pelanggan
7 hari kalender
Hanya mencakup jasa pemasangan, bukan sparepart.
4. Syarat Garansi
Garansi berlaku apabila seluruh ketentuan berikut terpenuhi:
- Pelanggan menunjukkan nota atau bukti Service PBM, atau data Service dapat diverifikasi melalui sistem PBM.
- Klaim berkaitan dengan pekerjaan yang tercantum dalam bukti Service.
- Keluhan berkaitan langsung dengan pekerjaan yang dilakukan PBM.
- Motor belum dibongkar atau diperbaiki pihak lain setelah Service di PBM.
- Klaim diajukan sebelum masa garansi berakhir.
- Motor dibawa kembali ke PBM untuk diperiksa.
- Pelanggan memberikan informasi keluhan secara jujur dan jelas.
- Kondisi motor masih memungkinkan untuk diperiksa.
5. Proses Klaim Garansi
- Hubungi PBM dan jelaskan keluhan.
- Tunjukkan nota atau bukti Service, atau berikan informasi untuk verifikasi data Service.
- Bawa motor kembali ke bengkel PBM.
- PBM memeriksa tanggal Service, pekerjaan yang tercatat, dan kondisi motor.
- PBM menentukan hubungan antara keluhan dan pekerjaan sebelumnya.
- Hasil pemeriksaan dijelaskan kepada pelanggan.
- Penanggung jawab bengkel menyetujui atau menolak klaim berdasarkan hasil pemeriksaan.
- Jika diterima, PBM melakukan perbaikan ulang terhadap pekerjaan terkait tanpa biaya jasa tambahan.
- Pekerjaan di luar cakupan garansi harus dijelaskan dan disetujui pelanggan terlebih dahulu.
Motor harus diperiksa terlebih dahulu sebelum klaim dapat diterima atau ditolak.
6. Biaya Pemeriksaan Garansi
Pemeriksaan klaim garansi tidak dipungut biaya, baik klaim diterima maupun ditolak.
Biaya hanya dapat dikenakan untuk perbaikan atau pekerjaan lanjutan di luar cakupan garansi. Biaya harus diinformasikan dan disetujui pelanggan sebelum pengerjaan.
7. Garansi Tidak Berlaku
Garansi tidak berlaku apabila:
- Kerusakan disebabkan kecelakaan, benturan, atau banjir.
- Kerusakan disebabkan kelalaian penggunaan.
- Kendaraan digunakan tidak sesuai standar atau peruntukannya.
- Terdapat modifikasi yang memengaruhi pekerjaan terkait.
- Motor dibongkar atau diperbaiki pihak lain setelah Service PBM.
- Kerusakan terjadi pada bagian lain yang tidak dikerjakan.
- Kerusakan berasal dari sparepart milik pelanggan.
- Kerusakan terjadi karena keausan normal.
- Klaim diajukan setelah masa garansi berakhir.
- Bukti dan data Service tidak dapat diverifikasi.
- Informasi klaim tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
8. Batas Tanggung Jawab
Tanggung jawab garansi PBM terbatas pada pemeriksaan ulang dan perbaikan ulang pekerjaan yang terbukti memenuhi ketentuan garansi.
Garansi internal tidak otomatis mencakup kerusakan bagian lain, biaya transportasi, kehilangan pendapatan, kerugian akibat motor tidak dapat digunakan, faktor eksternal, atau penggantian sparepart tanpa kesepakatan tertulis.
Penanganan utama untuk klaim yang diterima adalah perbaikan ulang pekerjaan terkait tanpa biaya jasa tambahan. Kebijakan internal ini tidak mengurangi hak pelanggan yang tetap berlaku berdasarkan peraturan perundang-undangan.
9. Bukti Service
Bukti Service dapat berupa nota fisik, nota digital, data Service dalam sistem PBM, atau bukti lain yang dapat diverifikasi.
Bukti sekurang-kurangnya memuat tanggal Service, identitas transaksi, jenis pekerjaan, komponen yang digunakan jika ada, serta keterangan garansi apabila berlaku.
10. Wewenang Persetujuan Klaim
Penanggung jawab bengkel berwenang menyetujui atau menolak klaim berdasarkan hasil pemeriksaan, bukti Service, hubungan keluhan dengan pekerjaan sebelumnya, masa garansi, dan seluruh syarat yang berlaku.
Hasil keputusan dan alasannya disampaikan kepada pelanggan.
11. Ajukan Pemeriksaan Klaim
Hubungi Putra Bungsu Motor
Sampaikan tanggal Service, jenis pekerjaan, dan keluhan yang dirasakan. Selanjutnya, bawa motor ke bengkel agar dapat diperiksa.
Hubungi PBM melalui WhatsApp